Berita Politik

Data Capres-Cawapres Sempat Dirahasiakan, Hadar Nafis: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur!

Hadar Nafis Gumay sebut keputusan KPU soal data capres-cawapres blunder besar, meski aturan dicabut dampaknya sudah nyata.

Editor: Mohamad Yusuf
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
KEPUTUSAN BLUNDER - Mantan Komisioner KPU 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menilai keputusan KPU soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres sebagai blunder fatal. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan kini menuai sorotan tajam.

Meski aturan itu akhirnya dicabut, mantan Komisioner KPU periode 2012–2017, Hadar Nafis Gumay, menilai langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin sudah menjadi blunder besar.

“Penyelenggara-penyelenggara kita ini sudah blunder, luar biasa ya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Guru Injak Tiga Murid yang Tidur di Kelas, Warga Geruduk Sekolah

Baca juga: Hendra Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras, Ditangkap Setelah Setahun Buron

Baca juga: Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Bakal Dipertemukan Penyidik Bareskrim sebelum Penetapan Tersangka

Menurut Hadar, meskipun Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah resmi dibatalkan, dampaknya tetap terasa.

“Jadi, the damage has been done, kerusakan itu sudah terjadi. Dan mereka koreksi, ya oke lah, jadi peraturan itu tidak ada. Tetapi kerusakan itu tidak bisa diapa-apain lagi,” tuturnya.

Ia bahkan menyarankan agar formasi ketua dan jajaran KPU saat ini dibongkar, entah melalui pengunduran diri maupun perombakan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Dan mereka ini sudah harus di-reset. Jadi harus dibongkar mereka ini. Harapan saya ada yang mau mengundurkan diri, tapi tipe-tipe mereka yang saya tahu sekarang enggak mungkin mereka mau mundur,” tegas Hadar.

KPU Cabut Keputusan Nomor 731

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres termasuk fotokopi ijazah, SKCK, rekam medis, LHKPN, hingga NPWP sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Namun, setelah gelombang kritik dari masyarakat sipil, DPR, hingga Komisi Informasi Pusat, KPU akhirnya membatalkan keputusan itu pada Selasa (16/9/2025).

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyebut pencabutan dilakukan demi menjaga prinsip transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU.

Afif menambahkan, KPU akan kembali memedomani aturan yang berlaku dalam memperlakukan data para calon capres-cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved