Kerusuhan di Jakarta

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan untuk Direktur Lokataru Delpedro

Tim Advokasi untuk Demokrasi akan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(Dok Kemenko Kumham Imipas)
KASUS PENGHASUTAN – Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menko Otto Hasibuan saat menjenguk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Kukuh, di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan tim advokasi, Alif Fauzi Nurwidiastomo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

“Kami akan terus mendampingi pada tahap penyidikan ini. Salah satu hak tersangka adalah mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan atas penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Delpedro dan kawan-kawan,” kata Alif.

Baca juga: Viral! Aksi Komplotan Begal Berkedok Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Demo Gen-Z Nepal Ricuh, Bank dan Supermarket Dijarah, Puluhan Orang Ditangkap

Alif menambahkan, keluarga masing-masing tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan bertindak sebagai penjamin. Namun, keputusan akhir tetap menunggu atasan penyidik.

Ia juga menilai pasal yang disangkakan tidak memiliki kaitan langsung dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar.

“Aksi demonstrasi itu bentuk ekspresi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Tuduhan penghasutan yang dikenakan tidak memiliki korelasi dengan gelombang protes tersebut,” ujarnya.

Selain itu, tim advokasi menyoroti hak-hak tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan kunjungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Alif mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, menjamin hak asasi para tahanan.

“Yusril menyatakan HAM harus dijamin. Maka kami mendorong agar akses kunjungan terhadap Delpedro dan kawan-kawan di Rutan Polda Metro Jaya diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mahasiswa Unri 

Selain Delpedro, Polda Metro Jaya juga menangkap mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut polisi, Khariq diduga mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat. Ia juga disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 160 KUHP, dan kini sudah ditahan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved