Kerusuhan di Jakarta
Tewasnya Ojol Affan, Dua Anggota Brimob yang Dihukum Resmi Ajukan Banding
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat resmi ajukan banding usai divonis terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan di Pejompongan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Dua anggota Brimob yang dijatuhi hukuman terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan resmi mengajukan banding.
Keduanya adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Rohmat mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Baca juga: Viral! Video Polisi Minta Warga Lepas Maling Motor di Cikarang, Ini Respons Kapolres
Baca juga: Isak Tangis Ibunda Saat Peluk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya
Kini, keduanya resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini lantaran insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, menewaskan driver ojol Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Lima Anggota Brimob
Tak hanya Cosmas dan Rohmat, Divisi Propam Polri juga segera menggelar sidang KKEP terhadap lima anggota Brimob lain yang saat itu duduk di baris belakang rantis.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya diduga melakukan pelanggaran kategori sedang terkait insiden yang merenggut nyawa Affan.
“Kelima personel lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.
Namun, ia belum memastikan kapan sidang etik terhadap kelima anggota itu akan digelar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Setelah Komandan dan Sopir, 5 Anggota Brimob Lain Tabrak Ojol Menyusul Disidang Etik Polri |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Kukuh Ngaku Tak Bersalah, Yusril Buka Peluang Restorative Justice |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Masih Cari Lima Senjata Api Laras Panjang yang Dijarah dari Polsek Matraman |
![]() |
---|
GAWAT! 7 Senjata Api di Polsek Matraman Jaktim Dijarah, Baru 2 Dikembalikan |
![]() |
---|
Rumah Sri Mulyani Dijarah, Polisi Tangkap 11 Pelaku Asal Tangsel dan Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.