Kerusuhan di Jakarta

Tewasnya Ojol Affan, Dua Anggota Brimob yang Dihukum Resmi Ajukan Banding

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat resmi ajukan banding usai divonis terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan di Pejompongan.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(TV POLRI)
MENANGIS DI SIDANG – Kompol Cosmas tampak menangis sambil membuat tanda salib usai dibacakan putusan PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Dua anggota Brimob yang dijatuhi hukuman terkait tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan resmi mengajukan banding.

Keduanya adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pekan lalu, Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Rohmat mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

Baca juga: Viral! Video Polisi Minta Warga Lepas Maling Motor di Cikarang, Ini Respons Kapolres

Baca juga: Isak Tangis Ibunda Saat Peluk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya

Kini, keduanya resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini lantaran insiden maut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, menewaskan driver ojol Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.

Lima Anggota Brimob 

Tak hanya Cosmas dan Rohmat, Divisi Propam Polri juga segera menggelar sidang KKEP terhadap lima anggota Brimob lain yang saat itu duduk di baris belakang rantis.

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran kategori sedang terkait insiden yang merenggut nyawa Affan.

“Kelima personel lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.

Namun, ia belum memastikan kapan sidang etik terhadap kelima anggota itu akan digelar.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved