Kerusuhan di Jakarta
Setelah Komandan dan Sopir, 5 Anggota Brimob Lain Tabrak Ojol Menyusul Disidang Etik Polri
Lima anggota Brimob segera jalani sidang etik Polri terkait insiden maut Pejompongan yang tewaskan ojol Affan Kurniawan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus maut yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, masih bergulir.
Setelah sopir dan komandan rantis dijatuhi sanksi, kini giliran lima anggota Brimob lain yang segera menjalani sidang etik Polri.
Kelimanya duduk di bangku belakang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam itu.
Mereka diduga melanggar etik kategori sedang karena dianggap lalai dalam insiden yang berujung maut tersebut.
Baca juga: Bareskrim Ambil Rekaman CCTV Kasus Ojol Affan, Kompolnas Lakukan Pengawan Ketat
Baca juga: Tangis Haru Ibunda Affan Saat Terima Rumah Subsidi di Bogor, Apa Saja Fasiltasnya?
Lima Anggota Brimob Disidang Etik
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Kelima personel Satbrimob Polda Metro Jaya ini akan diproses lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan sidang etik bakal segera digelar.
Baca juga: Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun
Baca juga: Kompol Cosmas Mengaku Baru Sadar Ojol Affan Tewas Setelah Video Viral Gegerkan Medsos
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” kata Trunoyudo, Rabu (10/9/2025).
Namun, ia belum memastikan apakah sidang berlangsung pekan ini atau ditunda ke jadwal berikutnya.
Apa Itu Sidang KKEP?
Sidang etik Polri atau Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) merupakan mekanisme internal untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang ini bertujuan menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Landasan hukumnya adalah Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, dari tujuh personel Brimob yang berada di rantis, dua orang lebih dulu disidang dan dijatuhi sanksi berat.
- Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
- Bripka Rohmat, sopir rantis, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
Keduanya berada di bagian depan rantis saat insiden. Cosmas duduk di samping sopir, sedangkan Rohmat mengemudikan kendaraan yang melindas korban.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama komunitas ojek online yang menuntut keadilan bagi Affan Kurniawan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Delpedro Marhaen Kukuh Ngaku Tak Bersalah, Yusril Buka Peluang Restorative Justice |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Masih Cari Lima Senjata Api Laras Panjang yang Dijarah dari Polsek Matraman |
![]() |
---|
GAWAT! 7 Senjata Api di Polsek Matraman Jaktim Dijarah, Baru 2 Dikembalikan |
![]() |
---|
Rumah Sri Mulyani Dijarah, Polisi Tangkap 11 Pelaku Asal Tangsel dan Jakarta |
![]() |
---|
Bareskrim Ambil Rekaman CCTV Kasus Ojol Affan, Kompolnas Lakukan Pengawan Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.