Kerusuhan di Jakarta

Kompol Cosmas Mengaku Baru Sadar Ojol Affan Tewas Setelah Video Viral Gegerkan Medsos

Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku baru tahu kabar meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan setelah video kejadian viral di medsos.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
SIDANG ETIK - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang tersebut, terungkap pengakuan mengejutkan dari Cosmas. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah video kejadian tersebar luas di media sosial beberapa jam usai insiden terjadi.

Baca juga: SADIS! Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ditemukan di Lemari Kosan Sumenep

Baca juga: Uya Kuya Baru Berani Pulang, Lihat Rumahnya yang Dijarah Minta 20 Kucingnya Dikembalikan

“Saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu peristiwa kejadian tersebut,” ujar Cosmas di hadapan majelis sidang.

Cosmas menambahkan, kabar duka itu benar-benar baru sampai kepadanya setelah peristiwa viral.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya yang tengah bertugas menjaga keamanan serta ketertiban umum.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos. Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan-rekan Polri atas peristiwa ini karena menambah pekerjaan yang mengorbankan waktu dan tenaga,” sambungnya.

Baca juga: Kasihan Lihat Kondisi Ibu-Ibu, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Terduga Pelaku Penjarahan

Baca juga: DPRD Karawang Akhirnya Resmi Sepakati 6 Tuntutan Mahasiswa, Ini Isinya

Putusan Sidang Etik

Sebelumnya, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi berat berupa PTDH kepada Kompol Cosmas. Ia dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya pada Kamis (28/8/2025).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Putusan ini diambil setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan Cosmas di persidangan.

Sanksi Etik dan Administratif

Selain PTDH, Cosmas juga sebelumnya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Adapun sanksi etik menyatakan perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Meski begitu, Cosmas masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

“Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan berkonsultasi dengan keluarga besar,” kata Cosmas menutup pernyataannya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved