Kerusuhan di Jakarta
Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Divonis Turun Jabatan 7 Tahun
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob penabrak ojol Affan Kurniawan, divonis demosi 7 tahun dan wajib minta maaf di sidang etik Polri.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Ruang sidang di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), hening ketika putusan dibacakan.
Di hadapan majelis, Bripka Rohmat berdiri dengan wajah menunduk.
Ia adalah sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 lalu.
Vonis pun dijatuhkan, demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya.
Baca juga: Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot
Baca juga: Mensos Gus Ipul akan Berikan Santunan Korban Luka atau Meninggal akibat Demo, Ini Besarannya
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kombes Pol Heri Setiawan, saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
“Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” lanjut Kombes Heri.
Vonis pertama yang dibacakan majelis adalah sanksi etika.
“Yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Heri dengan tegas.
Wajib Minta Maaf
Selain hukuman administrasi, Bripka Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.
Ia harus melakukannya secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kasus yang menewaskan Affan Kurniawan ini memicu gelombang duka dan amarah dari sesama driver ojol.
Banyak rekan Affan mendesak keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga kini, Polri memproses sedikitnya tujuh personel yang diduga terlibat dalam peristiwa maut tersebut.
Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping Rohmat saat kejadian, sudah lebih dulu divonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Nama Affan kini menjadi simbol perjuangan bagi rekan-rekan ojol.
Mereka berharap hukuman terhadap aparat yang bersalah benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul akan Berikan Santunan Korban Luka atau Meninggal akibat Demo, Ini Besarannya |
![]() |
---|
KPAI Minta Polisi Bebaskan Tujuh Anak Masih Ditahan di Polres Usai Terlibat Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Sidang Etik Bripka Rohmat Digelar, Fakta Baru Tragedi Rantis Brimob Dibongkar |
![]() |
---|
Pengurus RT Tempat Tinggal Uya Kuya Inisiatif Buka Posko Pengembalian Barang Jarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.