Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Murka Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 9,9 T: Allah Akan Mengetahui Kebenaran

Nadiem Makarim yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA --- Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tampak murka.

Nadiem Makarim yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di hadapan awak media.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menuturkan bahwa selama ini dia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran dalam menjalani hidup.

Baca juga: Datangi Kejagung Bersama Hotman Paris, Nadiem Mengaku Dipanggil Sebagai Saksi Sebelum Jadi Tersangka

Saat mengungkapkan hal itu tampak wajah Nadiem sedikit memerah layaknya seseorang yang sedang menahan amarah.

Ekspresi Nadiem saat itu juga terlihat cukup tegang ketika berjalan menuju ke arah mobil tahanan.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Tuhan, Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujarnya.

Nadiem Makarim langsung merespons usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem mengaku tidak melakukan apapun dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Adapun hal itu dikatakan Nadiem saat dirinya digiring keluar menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) sore.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved