Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Murka Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 9,9 T: Allah Akan Mengetahui Kebenaran

Nadiem Makarim yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA --- Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
 
(Sumber : Tribunnews)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Tegang Nadiem Makarim usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Saya Tak Lakukan Apapun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved