Kasus Korupsi

Nadiem Makarim Murka Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 9,9 T: Allah Akan Mengetahui Kebenaran

Nadiem Makarim yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA --- Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tampak murka.

Nadiem Makarim yang saat itu telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda membantah terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya tidak melakukan apapun, Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," kata Nadiem di hadapan awak media.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menuturkan bahwa selama ini dia selalu mengedepankan integritas dan kejujuran dalam menjalani hidup.

Baca juga: Datangi Kejagung Bersama Hotman Paris, Nadiem Mengaku Dipanggil Sebagai Saksi Sebelum Jadi Tersangka

Saat mengungkapkan hal itu tampak wajah Nadiem sedikit memerah layaknya seseorang yang sedang menahan amarah.

Ekspresi Nadiem saat itu juga terlihat cukup tegang ketika berjalan menuju ke arah mobil tahanan.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Tuhan, Allah akan melindungi saya, insyaallah," ujarnya.

Nadiem Makarim langsung merespons usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem mengaku tidak melakukan apapun dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun tersebut.

Adapun hal itu dikatakan Nadiem saat dirinya digiring keluar menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) sore.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
 
(Sumber : Tribunnews)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Tegang Nadiem Makarim usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi: Saya Tak Lakukan Apapun

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved