Kasus Korupsi

Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari

kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar menuturkan harapan kliennya agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora dapat segera selesai.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI KORUPSI --- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI --- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bekasi terkait dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tersebut.

"Ya betul (pengembangan perkara dugaan korupsi alat olahraga Dispora)," kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025) sore.

Ryan menjelaskan total ada lima anggota DPRD Kota Bekasi yang diperiksa oleh pihaknya.

Namun hingga berita ini ditulis, Ryan belum merincikan perihal identitas lima orang tersebut.

Tidak hanya itu, Ryan juga belum menjawab rentan waktu pemeriksaan terhadap lima orang tersebut.

Baca juga: Skak Mat Bagi Gus Yaqut dan Petinggi PBNU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Mereka DPRD Kota Bekasi aktif, ada lima orang," jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar menuturkan harapan kliennya agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora dapat segera selesai.

Para pihak yang terlibat diharapkan dapat bertanggung jawab sesuai porsinya.

"Saya yakin dan percaya rekan jaksa akan profesional dalam mengungkap kasus ini," singkat Yoga.

Sebelumnya, Kejari menetapkan ada tiga tersangka berinisial MAR, M, dan AZ terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi yang resmi ditahan pada Kamis (15/5/2025).

Satu diantara tiga tersangka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) berinisial AZ yang saat dugaan korupsi itu terjadi sebagai Kadispora.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 miliar lebih di Dispora Kota Bekasi

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 


 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved