Kasus Korupsi
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf
Laporan Koalisi masyarakat sipil ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan
TRIBUNBEKASI.COM --- Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (wamen) kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025).
Laporan Koalisi masyarakat sipil ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang timbul dari praktik rangkap jabatan para pejabat negara tersebut sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menilai praktik ini tidak hanya melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga membuka celah korupsi melalui rangkap penghasilan dan melemahkan fungsi pengawasan di BUMN.
"Rangkap jabatan ini menimbulkan potensi korupsi disebabkan rangkap penghasilan/pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda. Selain itu, rangkap jabatan semakin menguatkan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN," ujar perwakilan koalisi, Bagus Pradana dari TI Indonesia, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Miliki Kekayaan Rp 17,62 M, Aset Tanah dan Bangunan Immanuel Ebenezer Tersebar di Depok dan Bogor
Koalisi menyoroti ironi dari situasi ini, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 secara spesifik menyebut korupsi di BUMN sebagai masalah besar.
Namun, presiden justru dinilai merestui para pembantunya untuk menduduki posisi komisaris.
Praktik ini, menurut mereka, mengabaikan pelajaran dari skandal korupsi besar di BUMN seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana Ombudsman RI pada 2019 menemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan oleh rangkap jabatan dewan komisaris.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma'ruf, buka suara soal pelaporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap dirinya dan juga 32 wakil menteri Kabinet Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan tersebut terkait rangkap jabatan para wakil menteri di perusahaan BUMN.
Ditemui di acara Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ), Aminuddin hanya menjawab singkat soal adanya pelaporan tersebut.
"Masa saya yang dilapori, saya yang komentar, enggak etislah," kata Aminuddin, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Aminuddin pun tidak mengatakan apa-apa lagi.
Dia kembali duduk di kursinya dan tidak berkomentar apa pun soal hal tersebut.
Tabrak sejumlah Undang-Undang
Ā
Koalisi masyarakat sipil membeberkan setidaknya ada lima aturan yang secara gamblang dilanggar oleh praktik rangkap jabatan ini, yaitu:
1. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Gandeng Auditor Negara, KPK Secepatnya Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.