Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoe dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, bungkam usai diperiksa penyidik KPK, Rabu lalu, 14 Desember 2023. Rudi Tanoe kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, kakak dari Hary Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Rudi Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

Sedangkan Edi Suharto, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. 

Dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 itu KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

Baca juga: Wabup Bekasi Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan, Usung Konsep Eco Green

Baca juga: Ikuti Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB-P2

"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kita mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (19/8/2025).

"Penyidik melihat memang tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkutan atau penyaluran bansos beras ini adalah tindakan-tindakan korporasi," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan. 

Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.

"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Budi Prasetyo.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini menurut KPK, dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas di Aliran Kali Ciliwung Gegerkan Warga Kebon Manggis 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Epson Industry Butuh PCB Design

"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik. Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," sebut Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut oleh KPK.

KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.

"Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa efektif dilaksanakan dan segera tuntas," kata Budi Prasetyo.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved