Seluruh Fraksi DPRD DKI Jakarta Setuju Revisi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 70 Juta

Seluruh fraksi di DPRD DKI telah sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah sebesar Rp70 juta per bulan.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota
Rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Februari 2025. Seluruh fraksi di DPRD Jakarta dikabarkan sepakat untuk merevisi tunjangan rumah, Minggu (7/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM,  JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPRD DKI telah sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan.

Informasi ini diungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui revisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan sebesar Rp 70 juta per bulan. "Sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah)," kata Judistira Hermawan, Minggu (7/9/2025). 

Menurut dia, keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan. "Nanti pimpinan yang akan menyampaikan," ujarnya. Meski demikian, Judistira belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diumumkan.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, juga menegaskan bahwa aturan tunjangan memang sedang dievaluasi. “Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” ujar Ali. 

Di lain sisi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak dewan terkait isu tersebut.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9). 

Isu tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta mencuat ketika mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) berunjuk rasa, Rabu (4/9). Massa AMPSI menilai gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI. 

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima. “Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9). 

Ima menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Ima menambahkan, apa yang diterima anggota dewan melalui gaji dan tunjangan juga akan dikembalikan kepada masyarakat lewat kerja-kerja advokasi. 

Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. 

Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan termasuk pajak.  (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved