Demo di DPR
Dianggap Jadi Biang Masalah Demo Ricuh, Praktisi Hukum Ini Minta DPR Stop Tunjangan Rp 50 Juta/Bulan
Padahal, gaji itu bukan datang dari langit melainkan gaji tersebut berasal dari keringat rakyat, dari pajak yang setiap hari dibayar oleh masyarakat
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Gelombang aksi demo di Gedung DPR hingga menewaskan seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan (21), yang dilindas mobil taktis Brimob, menuai reaksi keras dan keprihatinan dari seorang praktisi hukum Maria Julianti Situmorang SH, MH.
“Sebagai praktisi hukum, saya merasa perlu menyampaikan pandangan terhadap situasi politik dan sosial yang sedang memanas di negeri ini. Kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp 50 juta per bulan telah memicu keresahan rakyat, bahkan berujung pada demonstrasi besar-besaran di berbagai titik kota Jakarta. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” ucap Founder-Managing Partner Rhen Situmorang and Partners kepada TribunBekasi.com, Sabtu (30/8/2025).
Anggota Dewan Cabang Jakarta Barat dari Asosiasi Advokat Indonesia DPC IKADIN tahun 2022-2027 ini merasa sangat kecewa dan prihatin mendengar adanya tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ini sontak memicu amarah rakyat.
“Saya rasa kemarahan rakyat ini sangat beralasan dan wajar karena bagaimana mungkin para wakil rakyat kita tega menari-nari di atas penderitaan rakyatnya sendiri? Sampai saat ini saja masyarakat sulit mencari kerja, pengangguran makin bertambah, dan kemiskinan sudah pasti akan banyak terjadi,” ucap wanita yang akrab disapa Rhen Situmorang ini.
Baca juga: Gara-gara Penyataan "Tolol", Crazy Rich Ahmad Sahroni Dicopot Jabatannya dari Komisi III DPR
Sebaliknya kata Rhen, di tengah situasi yang berat ini, DPR justru sibuk menaikkan gaji mereka sendiri. Padahal, gaji itu bukan datang dari langit melainkan gaji tersebut berasal dari keringat rakyat, dari pajak yang setiap hari dibayar oleh masyarakat kecil.
Secara tegas, Wakil Ketua DPC Peradi Cabang Jakarta Barat mengatakan, bahwa kita sedang berada di fase darurat wakil rakyat. DPR lupa siapa yang memilih mereka, DPR lupa bahwa tanpa suara rakyat, kursi empuk itu tidak akan pernah mereka duduki. Wakil rakyat seharusnya memperjuangkan nasib rakyat, bukan memperjuangkan isi kantong pribadi.
Demo besar-besaran yang terjadi adalah suara rakyat yang sudah tidak didengar lagi. Demo adalah cara rakyat bicara ketika telinga para wakilnya sudah tertutup. Konstitusi menjamin hak rakyat untuk bersuara, dan hari ini rakyat sedang menagih janji.
Yang lebih menyakitkan lagi, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 terjadi peristiwa memilukan di mana seorang driver ojol harus kehilangan nyawa karena dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah aksi demo.
“Hati saya hancur membaca berita ini. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat, justru melukai rakyat. Itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran kemanusiaan dan merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum sedang berada dalam titik krisis,” tutur wanita yang memulai karier pengacara di Posbakum Jakarta Timur ini.
Secara hukum pidana, kata pengacara yang akan menempuh gelar Doktor ini, peristiwa itu tidak bisa dianggap sepele. Itu bisa masuk kategori penganiayaan yang mengakibatkan kematian (pasal 351 ayat 3 KUHP) atau bahkan pembunuhan (pasal 338 KUHP) jika memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Polisi yang terlibat tentu harus dihukum tegas, bahkan sampai pemecatan tidak hormat. Jangan sampai nyawa rakyat dipandang remeh.
“Disini saya ingin menegaskan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat menjerit, DPR berpesta, aparat melukai rakyat yang seharusnya dilindungi. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat kepada negara akan hancur,” paparnya.
Praktisi hukum yang berkantor di Wisma IWI Jalan Arjuna Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini pun menyerukan agar :
1. DPR hentikan pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan Rp 50 juta per bulan.
2. DPR kembali menjalankan amanat konstitusi: memperjuangkan lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat;
3. Polri wajib menindak tegas anggota Brimob yang melindas driver ojol. Hukum tidak boleh pandang bulu, karena nyawa rakyat tidak bisa diganti dengan alasan apa pun;
4. Negara harus merangkul rakyat, mendengar aspirasi rakyat, mendengar jeritan rakyat, dan tidak lagi menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk menekan suara rakyat
BERITA VIDEO : SITUASI TERKINI UNJUK RASA DEPAN GEDUNG DPR RI, MASSA SEMPAT LEMPAR BOTOL KE MOBIL POLISI
Kawasan Slipi Jadi Mencekam Usai Demo, Pedagang Tutup Lebih Cepat: "Saya Takut Banget" |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Rantis Brimob Usai Tewaskan Affan Kurniawan Saat Diperiksa Divisi Propam Polri |
![]() |
---|
Terungkap! Ini Peran 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kapolda Metro Didesak Massa: Inilah Nama-Nama Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 7 Anggota Brimob Terlibat Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.