Kerusuhan di Jakarta

Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun

Sidang kode etik Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob, digelar transparan tanpa rekayasa. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(Tangkapan layar TV Polri)
SANKSI DEMOSI – Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, menangis saat menyampaikan curhatannya usai divonis demosi tujuh tahun dalam sidang KKEP Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia memohon maaf kepada keluarga korban Affan Kurniawan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat insiden maut hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya selesai digelar.

Putusan majelis etik menjatuhkan sanksi berat: demosi selama tujuh tahun sampai akhir masa dinasnya di Polri. Namun, sidang itu disebut berjalan transparan tanpa rekayasa.

“Kami sudah mengawasi jalannya sidang dari awal hingga akhir. Semua berjalan sesuai kondisi riil, tidak ada tekanan dan tidak ada rekayasa,” ujar Anggota Kompolnas, Ida Oetari, usai sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Ibu-ibu Berbaju Pink Ngamuk dengan Melempari Sampaj ke DPRD Jabar, Bawa 10 Tuntutan Rakyat

Baca juga: Tangisan Bripka Rohmat Usai Divonis 7 Tahun Demosi: Anak Saya Butuh Biaya Kuliah

Menurut Ida, majelis etik mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan posisi Bripka Rohmat.

Salah satunya, ia hanya menjalankan perintah atasan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae yang saat itu berada di dalam rantis, tepat di samping kursi sopir.

“Keputusan majelis mempertimbangkan bahwa Bripka Rohmat berada di bawah kendali Kompol Cosmas. Jadi tindakannya bukan inisiatif pribadi,” kata Ida.

Selain faktor komando, ada juga pertimbangan teknis saat mengemudi rantis. Meski Bripka Rohmat sudah memiliki sertifikat keahlian mengemudikan kendaraan taktis, kondisi lapangan saat itu membuatnya tidak bisa melihat jelas karena adanya blind spot.

“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis yang cukup menekan,” tambah Ida.

Permintaan Maaf

Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Kami dari Kompolnas turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya saudara Affan,” tutur Ida.

Dengan pertimbangan itu, Bripka Rohmat diputus bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Artinya, kariernya di kepolisian praktis terhenti hingga ia pensiun.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved