Kerusuhan di Jakarta

Kasus Ferry Irwandi, TNI Tegaskan Hormati Hukum dan Putusan MK

TNI pastikan kedatangan ke Polda Metro Jaya terkait Ferry Irwandi masih tahap konsultasi hukum, bukan laporan resmi soal pencemaran nama baik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
KONSULTASI HUKUM – Ilustrasi sejumlah perwira TNI mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025), untuk konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA TNI buka suara soal rencana pelaporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, yang dituding menyampaikan pernyataan provokatif hingga mencemarkan nama baik institusi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa langkah TNI mendatangi Polda Metro Jaya beberapa hari lalu masih sebatas konsultasi hukum.

“Intinya, ada dugaan pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan citra negatif,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Tewasnya Ojol Affan, Dua Anggota Brimob yang Dihukum Resmi Ajukan Bandin

Baca juga: Viral! Video Polisi Minta Warga Lepas Maling Motor di Cikarang, Ini Respons Kapolres

Freddy menegaskan, TNI tetap tunduk pada aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXIII/2024 yang menyatakan instansi negara tidak bisa melaporkan individu terkait pencemaran nama baik.

“Langkah hukum ini bukan semata-mata demi institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat seluruh prajurit TNI di mana pun mereka bertugas, sekaligus menjaga persatuan bangsa,” tegas Freddy.

Ia pun mengajak masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan bersama-sama mengedepankan semangat persaudaraan dalam bingkai NKRI.

Polisi: Laporan Harus Secara Pribadi

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi yang dilakukan Satuan Siber TNI pada Senin (8/9/2025).

“Beliau memang mau melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi,” kata Fian, Selasa (9/9/2025).

Namun, Fian menegaskan, sesuai aturan, laporan pencemaran nama baik harus diajukan secara pribadi, bukan oleh institusi.

“Kalau pencemaran nama baik, harus pribadi yang melapor,” jelasnya.

Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen J.O. Sembiring, menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi untuk meminta klarifikasi, namun gagal.

“Handphone-nya mati, staf saya hubungi juga tidak bisa,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

Sembiring menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferry berkaitan dengan algoritma dan aktivitas digital yang menjadi ranah patroli Siber TNI.

Meski begitu, ia enggan merinci bentuk dugaan pidana tersebut.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved