Kerusuhan di Jakarta

Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies

Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda

Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang membahas kasus etik lima anggota DPR termasuk Uya Kuya dan Sahroni. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada lima anggota DPR menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025.
  • Salah satu anggota DPR yakni Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan, tapi tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
  • Transparansi MKD terkait putusan terhadap lima anggota DPR ini menjadi sorotan publik

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), menyatakan, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. 

Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai sanksi empat bulan.

Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.

Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.

Sementara itu Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Seperti diketahui MKD DPR RI memutuskan tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.

Kelima anggota DPR yang disidang adalah:

  • Ahmad Sahroni — Fraksi NasDem
  • Nafa Indria Urbach — Fraksi NasDem
  • Adies Kadir — Fraksi Golkar
  • Surya Utama (Uya Kuya) — Fraksi PAN
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — Fraksi PAN
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved