Kerusuhan di Jakarta
Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies
Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada lima anggota DPR menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025.
- Salah satu anggota DPR yakni Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan, tapi tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
- Transparansi MKD terkait putusan terhadap lima anggota DPR ini menjadi sorotan publik
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), menyatakan, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai sanksi empat bulan.
Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.
Sementara itu Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.
Seperti diketahui MKD DPR RI memutuskan tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.
Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.
Kelima anggota DPR yang disidang adalah:
- Ahmad Sahroni — Fraksi NasDem
- Nafa Indria Urbach — Fraksi NasDem
- Adies Kadir — Fraksi Golkar
- Surya Utama (Uya Kuya) — Fraksi PAN
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — Fraksi PAN
| Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD |
|
|---|
| Lama Tak Muncul Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Siap Bangun Rumahnya Lagi |
|
|---|
| Berkas Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang-Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-digelar-di-kompleks-parlemen-Senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.