Kerusuhan di Jakarta

Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies

Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda

Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang membahas kasus etik lima anggota DPR termasuk Uya Kuya dan Sahroni. 

Meski dinilai transparan karena dibacakan terbuka, publik mempertanyakan konsistensi dan efek jera dari sanksi yang dijatuhkan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai yang telah menonaktifkan anggotanya.

Ia berpendapat bahwa keputusan yang berbeda dari MKD berpotensi menimbulkan kesan kompromi politik di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR.

Sebagian pengamat menilai bahwa keputusan MKD mencerminkan kompromi politik di tengah sorotan terhadap perilaku publik figur yang kini duduk di parlemen.

(Sumber : Tribunnews.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved