Kerusuhan di Jakarta

Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies

Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda

Editor: Dedy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG MKD - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang membahas kasus etik lima anggota DPR termasuk Uya Kuya dan Sahroni. 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada lima anggota DPR menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025.
  • Salah satu anggota DPR yakni Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan, tapi tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
  • Transparansi MKD terkait putusan terhadap lima anggota DPR ini menjadi sorotan publik

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), menyatakan, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. 

Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari tanggal penonaktifan oleh DPP NasDem.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Eko Patrio dikenai sanksi empat bulan.

Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.

Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.

Sementara itu Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Seperti diketahui MKD DPR RI memutuskan tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), menyusul laporan masyarakat dan pimpinan dewan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.

Kelima anggota DPR yang disidang adalah:

  • Ahmad Sahroni — Fraksi NasDem
  • Nafa Indria Urbach — Fraksi NasDem
  • Adies Kadir — Fraksi Golkar
  • Surya Utama (Uya Kuya) — Fraksi PAN
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) — Fraksi PAN

Kenapa disidang di MKD?
 
Sidang etik terhadap lima anggota DPR digelar menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.

Aksi massa tersebut muncul setelah beredarnya unggahan media sosial, pernyataan publik, dan gestur yang dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI berlangsung.

MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, dan menjadi objek pemeriksaan etik.

Pemeriksaan dilakukan dalam tahap pendahuluan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pendapat para ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.

MKD menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar kode etik DPR RI dan merusak citra lembaga di mata publik.

Apa Itu MKD DPR RI?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap.

MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam mengawasi perilaku anggota DPR agar sesuai dengan kode etik dan norma konstitusional.

Tugas utama MKD meliputi:

  • Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
  • Melakukan pemeriksaan dan sidang etik
  • Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran
  • MKD DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ketua Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Struktur keanggotaan MKD juga mencakup sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.

Sebagai catatan, seluruh pimpinan dan anggota MKD yang menyidangkan perkara ini juga merupakan sesama anggota DPR RI, dan sebagian berasal dari fraksi yang sama dengan pihak yang diperiksa.

Hal ini menjadikan proses etik bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga ujian transparansi dan integritas internal parlemen di hadapan publik.

Transparansi MKD dan Sorotan Publik

Putusan MKD ini menegaskan bahwa lembaga etik DPR memilih pendekatan sanksi administratif, bukan pemecatan.

Meski dinilai transparan karena dibacakan terbuka, publik mempertanyakan konsistensi dan efek jera dari sanksi yang dijatuhkan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai yang telah menonaktifkan anggotanya.

Ia berpendapat bahwa keputusan yang berbeda dari MKD berpotensi menimbulkan kesan kompromi politik di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR.

Sebagian pengamat menilai bahwa keputusan MKD mencerminkan kompromi politik di tengah sorotan terhadap perilaku publik figur yang kini duduk di parlemen.

(Sumber : Tribunnews.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved