Kerusuhan di Jakarta
Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik
Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR setelah MKD menilai ia tak melanggar kode etik dalam kasus aksi joget di Sidang Tahunan MPR.
Ringkasan Berita:
- Uya Kuya resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 setelah dinyatakan tidak bersalah oleh MKD.
- MKD menilai Uya tidak melanggar kode etik dalam kasus aksi jogetnya di Sidang Tahunan MPR, Agustus 2025.
- Uya mengaku mengambil pelajaran berharga dari kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada Mahkamah Partai PAN.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Raut wajah Uya Kuya tampak lega usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Bahkan Uya sempat meneteskan air mata ketika mendengar putusan tersebut.
Pria yang dikenal dengan gaya nyentriknya itu menyebut putusan MKD sudah sangat objektif dan profesional.
Ia menilai, MKD memutuskan perkara berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang etik.
“Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti serta keterangan saksi ahli,” kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh
Uya tak menampik bahwa kasus yang sempat membuatnya dinonaktifkan oleh partai memberi banyak pelajaran berharga.
“Ya, pasti semua manusia harus belajar,” ujarnya dengan nada tenang.
Terkait tindak lanjut pascaputusan MKD, Uya memilih menyerahkannya kepada Mahkamah Partai PAN.
“Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak,” ucapnya singkat sambil berlalu meninggalkan awak media.
Dalam sidang putusan di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang saat membacakan putusan.
Dengan demikian, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR sejak keputusan tersebut dibacakan.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Aksi berjoget
Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 menuai reaksi publik.
Aksi spontan itu viral di media sosial dan dianggap tak pantas dilakukan di forum resmi kenegaraan.
| Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD |
|
|---|
| Lama Tak Muncul Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Siap Bangun Rumahnya Lagi |
|
|---|
| Berkas Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan |
|
|---|
| Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Briptu Danang hanya Dijatuhi Sanksi Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/MKD-DPR-RI-memutuskan-Uya-Kuya-diaktifkan-kembali-sebagai-anggota-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.