Kerusuhan di Jakarta
Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies
Sementara Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adies Kadir menerima putusan yang berbeda
Kenapa disidang di MKD?
Sidang etik terhadap lima anggota DPR digelar menyusul demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus 2025, yang menelan korban jiwa dan memicu sorotan publik terhadap perilaku sejumlah wakil rakyat.
Aksi massa tersebut muncul setelah beredarnya unggahan media sosial, pernyataan publik, dan gestur yang dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI berlangsung.
MKD menerima laporan dari masyarakat dan pimpinan dewan pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut mengarah pada lima nama yang telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing, dan menjadi objek pemeriksaan etik.
Pemeriksaan dilakukan dalam tahap pendahuluan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pendapat para ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.
MKD menyatakan bahwa proses ini bertujuan untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar kode etik DPR RI dan merusak citra lembaga di mata publik.
Apa Itu MKD DPR RI?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap.
MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam mengawasi perilaku anggota DPR agar sesuai dengan kode etik dan norma konstitusional.
Tugas utama MKD meliputi:
- Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
- Melakukan pemeriksaan dan sidang etik
- Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran
- MKD DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ketua Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.
Struktur keanggotaan MKD juga mencakup sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.
Sebagai catatan, seluruh pimpinan dan anggota MKD yang menyidangkan perkara ini juga merupakan sesama anggota DPR RI, dan sebagian berasal dari fraksi yang sama dengan pihak yang diperiksa.
Hal ini menjadikan proses etik bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga ujian transparansi dan integritas internal parlemen di hadapan publik.
Transparansi MKD dan Sorotan Publik
Putusan MKD ini menegaskan bahwa lembaga etik DPR memilih pendekatan sanksi administratif, bukan pemecatan.
| Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD |
|
|---|
| Lama Tak Muncul Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Siap Bangun Rumahnya Lagi |
|
|---|
| Berkas Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang-Mahkamah-Kehormatan-Dewan-MKD-digelar-di-kompleks-parlemen-Senayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.