Berita Populer

Ramai Dikritik, Akhirnya KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres, termasuk ijazah.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com/Mario Sumampow
BATALKAN ATURAN - Ketua KPU Afifuddin saat menyebut pihaknya resmi membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal itu serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” kata Afifuddin.

Baca juga: Guru Injak Tiga Murid yang Tidur di Kelas, Warga Geruduk Sekolah

Baca juga: Hendra Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras, Ditangkap Setelah Setahun Buron

Baca juga: Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Bakal Dipertemukan Penyidik Bareskrim sebelum Penetapan Tersangka

Berlaku Sesuai Aturan

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tambahnya.

Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025, KPU menegaskan tidak bisa membuka langsung ke publik dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, kecuali ada persetujuan pemilik.

Dalam aturan itu, informasi publik dikecualikan selama lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, antara lain:

1.     Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

2.     Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

3.     Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved