Berita Bekasi

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
BATALKAN SK PENGANGKATAN ----Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih. (foto dokumentasi) 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya membatalkan SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih
  • Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih resmi ditahan kepolisian Polres Metro Bekasi
  • Bupati Bekasi janji evaluasi total jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih.

Pembatalan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih itu berdasarkan hasil kajian serta evaluasi. Terlebih yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

"SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani," kata Ade di Cikarang pada Kamis (6/11/2025).

Ade menjelaskan, sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Ade Zarkasih Diperiksa Polisi Sejak Siang Hingga Tengah Malam

Langkah itu juga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses peninjauan atau review serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan sekretariat daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas.

"Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha," katanya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustini menegaskan proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.

"Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," katanya.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD telah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ," kata dia.

Dua kali mangkir jadi alasan

Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, resmi mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi.

Ade Efendi Zarkasih ditangkap paksa dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini tengah diproses tim penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ade Efendi Zarkasih akhirnya ditahan lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved