Berita Bekasi
Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi
sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya membatalkan SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih
- Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih resmi ditahan kepolisian Polres Metro Bekasi
- Bupati Bekasi janji evaluasi total jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih.
Pembatalan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih itu berdasarkan hasil kajian serta evaluasi. Terlebih yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
"SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani," kata Ade di Cikarang pada Kamis (6/11/2025).
Ade menjelaskan, sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Ade Zarkasih Diperiksa Polisi Sejak Siang Hingga Tengah Malam
Langkah itu juga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses peninjauan atau review serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan sekretariat daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas.
"Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha," katanya.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustini menegaskan proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.
"Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," katanya.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD telah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ," kata dia.
Dua kali mangkir jadi alasan
Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, resmi mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi.
Ade Efendi Zarkasih ditangkap paksa dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini tengah diproses tim penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi.
Ade Efendi Zarkasih akhirnya ditahan lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
| Sudah Overload dan Semrawut, Pemkab Bekasi Percepat Pembangunan PSEL di TPA Burangkeng |
|
|---|
| LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan dari Masyarakat di Tahun 2025 Meningkat |
|
|---|
| Pembangunan Dapur MBG di Bekasi Utara Dikeluhkan Warga dan Pihak Sekolah, Ini Alasannya |
|
|---|
| Wujudkan Kedaulatan Pangan, Menkop Dukung Induk KUD Bangun Industri Peralatan Pertanian di Bekasi |
|
|---|
| Warga Bojong Menteng Bekasi Minta Kubangan Limbah MBG Ditutup, Ketua RW: Kalau Belum, Kami Tegur! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bupati-Bekasi-Ade-Kunang-di-Kantor-Pemkot-Bekasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.