Berita Bekasi

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
BATALKAN SK PENGANGKATAN ----Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih. (foto dokumentasi) 

Menurutnya, setiap pejabat BUMD harus menjaga integritas dan profesionalitas, karena jabatan publik membawa tanggung jawab moral terhadap pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat.

“Ya, dalam perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mustofa kepada Tribun Bekasi, Selasa (21/10/2025).

KESULITAN AIR BERSIH --- Sejumlah warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbagi air bersih setelah pipa PDAM Tirta Bhagasasi sejak Rabu (7/5/2025).
KESULITAN AIR BERSIH --- Sejumlah warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbagi air bersih setelah pipa PDAM Tirta Bhagasasi sejak Rabu (7/5/2025). ((ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com))

Kasus yang menjerat AEZ, lanjut Mustofa, terkait dugaan penipuan terhadap warga yang melapor ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci nilai kerugian dalam kasus tersebut.

“Perkaranya adalah laporan penipuan dari masyarakat. Untuk detailnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perkara itu. Sementara AEZ belum ditahan karena sedang menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Tersangka sedang sidang di PN Bekasi Kota dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota,” jelas Mustofa.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap AEZ sebagai tersangka akan segera dijadwalkan. “Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini bisa kami lakukan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD tertua di Bekasi yang memiliki pengaruh besar terhadap pelayanan dasar warga.

Pemkab Bekasi pun didesak untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. “Kita ingin ada pembenahan total di tubuh BUMD agar pelayanan air bersih tetap berjalan tanpa gangguan,” kata seorang pegawai Pemkab yang enggan disebut namanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

 
 
 
 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved