SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 7 November 2025 di Serang Baru

Selain lewat SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @polantascikarang
SIM KELILING BEKASI - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada Jumat ini, 7 November 2025 di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi akan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Berikut ini informasi tentang dimana dan apa saja persyaratan mengurus perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
  • Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 7 November 2025 digelar di Pospol Mega Regency Serang Baru
  • Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 7 November 2025 mulai pukul 10.00

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat ini, 7 November 2025.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 7 November 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 7 November 2025 di Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 7 November 2025, Cek Persyaratannya

Baca juga: Sejumlah Akademisi di Bali Ramai-ramai Dukung Soeharto Terima Gelar Pahlawan, Ini Alasannya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 7 November 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jumat Ini, Begini Respon Jokowi  

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved