Berita Bekasi

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
BATALKAN SK PENGANGKATAN ----Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih. (foto dokumentasi) 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya membatalkan SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih
  • Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih resmi ditahan kepolisian Polres Metro Bekasi
  • Bupati Bekasi janji evaluasi total jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih.

Pembatalan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih itu berdasarkan hasil kajian serta evaluasi. Terlebih yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

"SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani," kata Ade di Cikarang pada Kamis (6/11/2025).

Ade menjelaskan, sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Ade Zarkasih Diperiksa Polisi Sejak Siang Hingga Tengah Malam

Langkah itu juga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses peninjauan atau review serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan sekretariat daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas.

"Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha," katanya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustini menegaskan proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.

"Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," katanya.

Sementara Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD telah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ," kata dia.

Dua kali mangkir jadi alasan

Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, resmi mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi.

Ade Efendi Zarkasih ditangkap paksa dan ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini tengah diproses tim penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ade Efendi Zarkasih akhirnya ditahan lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin (Rabu, 29 Oktober 2025) kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Cacat Prosedur, Bupati Bekasi Ade Kuswara Bisa Cabut SK Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Ia menjelaskan, tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa.

Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu.

Oleh kawanan polisi, Ade Zarkasih kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.

Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal.

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Bupati janji lakukan evaluasi total

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang tersandung persoalan hukum. Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan menyeluruh agar nama baik Pemkab Bekasi dan perusahaan air minum daerah itu tetap terjaga.

Saat ditemui di kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (21/10/2025), Ade mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kisruh yang menimpa salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Karena banyaknya permasalahan, tentu khawatir akan mengganggu kinerja Perumda Tirta Bhagasasi. Jika ada sanksi yang sesuai, bahkan pemecatan, akan saya laksanakan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan semata-mata untuk memastikan kinerja perusahaan daerah tetap optimal. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, Perumda Tirta Bhagasasi memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Fokus utama kami adalah peningkatan cakupan layanan pelanggan. Saat ini baru sekitar 40 persen dari tiga juta penduduk Bekasi yang terlayani. Target saya tahun ini bisa mencapai 60 persen,” ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Ade menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat salah satu direksi.

“Direktur usaha ada masalah pribadi. Kalau sudah masuk ranah ajudikasi, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Itu bukan ranah saya sebagai pemegang modal dasar (KPM),” jelasnya.

Menurutnya, setiap pejabat BUMD harus menjaga integritas dan profesionalitas, karena jabatan publik membawa tanggung jawab moral terhadap pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka kasus penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat.

“Ya, dalam perkara ini kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Mustofa kepada Tribun Bekasi, Selasa (21/10/2025).

KESULITAN AIR BERSIH --- Sejumlah warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbagi air bersih setelah pipa PDAM Tirta Bhagasasi sejak Rabu (7/5/2025).
KESULITAN AIR BERSIH --- Sejumlah warga Perumahan Mangun Jaya Indah 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbagi air bersih setelah pipa PDAM Tirta Bhagasasi sejak Rabu (7/5/2025). ((ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com))

Kasus yang menjerat AEZ, lanjut Mustofa, terkait dugaan penipuan terhadap warga yang melapor ke Polres Metro Bekasi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci nilai kerugian dalam kasus tersebut.

“Perkaranya adalah laporan penipuan dari masyarakat. Untuk detailnya nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perkara itu. Sementara AEZ belum ditahan karena sedang menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Tersangka sedang sidang di PN Bekasi Kota dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota,” jelas Mustofa.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap AEZ sebagai tersangka akan segera dijadwalkan. “Secepatnya akan kami periksa. Doakan saja minggu ini bisa kami lakukan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Tirta Bhagasasi merupakan salah satu BUMD tertua di Bekasi yang memiliki pengaruh besar terhadap pelayanan dasar warga.

Pemkab Bekasi pun didesak untuk memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. “Kita ingin ada pembenahan total di tubuh BUMD agar pelayanan air bersih tetap berjalan tanpa gangguan,” kata seorang pegawai Pemkab yang enggan disebut namanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved