Berita Bekasi

Sudah Overload dan Semrawut, Pemkab Bekasi Percepat Pembangunan PSEL di TPA Burangkeng

Bupati menjelaskan bahwa proyek PSEL ini merupakan bagian dari program nasional dalam pengelolaan sampah secara modern

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
TINJAU TPA BURANGKENG -- Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bekasi siapkan lahan 5 hektar untuk proyek PSEL di TPA Burangkeng

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi kondisinya semrawut.

Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mempercepat realisasi proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng.

Proyek PSEL di TPA Burangkeng yang digulirkan pemerintah pusat itu sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah dan pengembangan energi terbarukan di wilayah Bekasi.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan Kabupaten Bekasi bisa menjadi daerah pertama yang menjadi tuan rumah proyek PSEL ini. Kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait untuk melengkapi seluruh persyaratan,” ujar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada Kamis (6/10/2025).

Baca juga: KLH Minta Pemkab Bekasi Segera Perbaiki Pengelolaan TPA Burangkeng, Batas Waktu Hingga Akhir 2025

Bupati menjelaskan bahwa proyek PSEL ini merupakan bagian dari program nasional dalam pengelolaan sampah secara modern dan berkelanjutan.

Dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari, Kabupaten Bekasi dinilai sangat layak menjadi lokasi proyek karena menghasilkan lebih dari 2.000 ton sampah setiap hari.

“Kapasitas minimal proyek ini seribu ton, sedangkan kita mencapai lebih dari dua ribu ton per hari. Karena itu, Kabupaten Bekasi sangat potensial menjadi pusat pengelolaan sampah berbasis energi listrik,” terangnya.

Selain mengurangi timbunan sampah yang sudah overload di TPA Burangkeng, proyek ini juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi daerah melalui pemanfaatan energi listrik hasil pengolahan sampah.

“Kabupaten Bekasi yang menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jakarta tidak etis bila persoalan sampah tidak memiliki solusi permanen. PSEL adalah solusi brilian yang harus kita kejar bersama,” tegasnya.

Bupati menambahkan, sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi telah meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan PSEL.

“Kami berkomitmen menjadikan PSEL ini sebagai proyek strategis daerah. Selain mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng, proyek ini juga membuka lapangan kerja baru dan mendorong ekonomi hijau,” katanya.

Siapkan lahan 5 hektar

Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) melakukan verifikasi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/10/2025).

Kegiatan verifikasi di TPA Burangkeng ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved