Berita Bekasi

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

sebagai Bupati selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memutuskan membatalkan SK pengangkatannya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
BATALKAN SK PENGANGKATAN ----Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial Ade Efendi Zarkasih. (foto dokumentasi) 

“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin (Rabu, 29 Oktober 2025) kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Cacat Prosedur, Bupati Bekasi Ade Kuswara Bisa Cabut SK Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Ia menjelaskan, tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa.

Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu.

Oleh kawanan polisi, Ade Zarkasih kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.

Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal.

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Bupati janji lakukan evaluasi total

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang tersandung persoalan hukum. Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan menyeluruh agar nama baik Pemkab Bekasi dan perusahaan air minum daerah itu tetap terjaga.

Saat ditemui di kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (21/10/2025), Ade mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kisruh yang menimpa salah satu direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

“Karena banyaknya permasalahan, tentu khawatir akan mengganggu kinerja Perumda Tirta Bhagasasi. Jika ada sanksi yang sesuai, bahkan pemecatan, akan saya laksanakan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan semata-mata untuk memastikan kinerja perusahaan daerah tetap optimal. Sebagai BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, Perumda Tirta Bhagasasi memegang peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Fokus utama kami adalah peningkatan cakupan layanan pelanggan. Saat ini baru sekitar 40 persen dari tiga juta penduduk Bekasi yang terlayani. Target saya tahun ini bisa mencapai 60 persen,” ujarnya menegaskan.

Meski begitu, Ade menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat salah satu direksi.

“Direktur usaha ada masalah pribadi. Kalau sudah masuk ranah ajudikasi, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Itu bukan ranah saya sebagai pemegang modal dasar (KPM),” jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved