Berita Bekasi
Debt Collector yang Hadang Hingga Paksa Tarik Kendaraan Pengendara di Bekasi Resmi Ditahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari lima tersangka tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 5 orang Debt Collector (DC) sebagai tersangka usai menghadang serta meminta pengendara laki-laki berinisial AP (38) menyerahkan mobil di kawasan Ruko Kalimas Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya juga sudah menahan para tersangka.
"Kami menetapkan lima orang tersangka inisial GW, FS, MP, AP dan C, saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari lima tersangka tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Satu orang tersangka tes urine positif amphetamin dan metamphetamine," jelasnya.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan akibat perbuatannya, ke lima tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
Baca juga: Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 10 Juli 2025
"Ya sudah dikenakan pasal 335 KUHPidana untuk para tersangka," tuturnya.
Sebagai informasi, Binsar menyampaikan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Sabtu (5/7/2025).
Saat itu, AP mendapatkan ancaman dari kelompok yang mengaku debt collector ketika mengendarai mobilnya di lokasi kejadian.
AP kemudian mendapatkan ancaman oleh sekelompok yang mengaku debt collector saat ingin keluar dari kawasan tersebut.
"Awalnya, korban ingin keluar dari tempat kejadian, namun dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal sebanyak 10 orang," ucapnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis ini, 10 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas, Cek Persyaratannya
Baca juga: Banding Dikabulkan, Tuntutan Pimpinan DPRD Bekasi Terjerat Korupsi Jadi Tiga Tahun Penjara
Binsar menegaskan selain menghadang mobil hingga meminta pengendara serahkan kendaraan, debt collector itu juga mengancam kepada AP.
"Pelaku juga mengancam membakar mobil tersebut jika korban tidak menyerahkan mobilnya," tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polres Metro Bekasi Kota
debt collector
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.