Berita Bekasi

Debt Collector yang Hadang Hingga Paksa Tarik Kendaraan Pengendara di Bekasi Resmi Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari lima tersangka tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Video Amatir Terduga Korban
AKSI DEBT COLLECTOR - Tangkapan layar video yang diterima TribunBekasi.com terkait sejumlah Debt Collector (DC) yang diduga menghadang serta meminta pengendara menyerahkan mobil di kawasan Ruko Kalimas Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (5/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 5 orang Debt Collector (DC) sebagai tersangka usai menghadang serta meminta pengendara laki-laki berinisial AP (38) menyerahkan mobil di kawasan Ruko Kalimas Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya juga sudah menahan para tersangka.

"Kami menetapkan lima orang tersangka inisial GW, FS, MP, AP dan C, saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025). 

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari lima tersangka tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Satu orang tersangka tes urine positif amphetamin dan metamphetamine," jelasnya.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan akibat perbuatannya, ke lima tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. 

Baca juga: Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 10 Juli 2025

"Ya sudah dikenakan pasal 335 KUHPidana untuk para tersangka," tuturnya.

Sebagai informasi, Binsar menyampaikan peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Sabtu (5/7/2025).

Saat itu, AP mendapatkan ancaman dari kelompok yang mengaku debt collector ketika mengendarai mobilnya di lokasi kejadian. 

AP kemudian mendapatkan ancaman oleh sekelompok yang mengaku debt collector saat ingin keluar dari kawasan tersebut. 

"Awalnya, korban ingin keluar dari tempat kejadian, namun dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal sebanyak 10 orang," ucapnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis ini, 10 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas, Cek Persyaratannya

Baca juga: Banding Dikabulkan, Tuntutan Pimpinan DPRD Bekasi Terjerat Korupsi Jadi Tiga Tahun Penjara

Binsar menegaskan selain menghadang mobil hingga meminta pengendara serahkan kendaraan, debt collector itu juga mengancam kepada AP.

"Pelaku juga mengancam membakar mobil tersebut jika korban tidak menyerahkan mobilnya," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved