Berita Karawang

Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang

Aksi penangkapan dua pengedar obat keras tertentu (OKT) ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
BARANG BUKTI - Barang bukti hasil penangkapan dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap dua pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di sebuah warung kelontong di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Aksi penangkapan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan,  mengatakan kedua pelaku berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah, Kecamatan Jeumpa, dan TA (22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap saat diduga sedang bertransaksi di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan A, di antaranya 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil kuning bertuliskan MF, 3 lembar kemasan obat berwarna silver-hijau, masing-masing berisi 10 butir pil, uang tunai sebesar Rp 327.000 yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sementara dari tangan TA, polisi menyita 1 unit handphone Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan pengedaran.

"Total barang bukti obat keras tertentu yang berhasil diamankan mencapai 90 butir," kata Wildan saat memberikan keterangan pada Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 10 Juli 2025

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis ini, 10 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas, Cek Persyaratannya

Ia menyebutkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dari Target Operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku sudah menjadi target kami sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan ini bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas penyalahgunaan OKT di wilayah Karawang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku A mengaku berperan sebagai pengedar yang memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran.

Polisi menduga ada jaringan lebih besar di balik peredaran tersebut.

“Kami sedang mendalami keterangan pelaku dan menelusuri alur distribusi barang. Target kami adalah membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Ipda Cep.

Polres Karawang terus mengintensifkan operasi terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Baca juga: Banding Dikabulkan, Tuntutan Pimpinan DPRD Bekasi Terjerat Korupsi Jadi Tiga Tahun Penjara

Baca juga: Baru Diperbaiki Jembatan Cipamingkis Bekasi Ambles karena Pergeseran Struktur dan Penurunan Abutment

Kasus penyalahgunaan OKT menjadi perhatian khusus, mengingat banyak digunakan secara sembarangan oleh generasi muda untuk tujuan non-medis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang merusak masa depan generasi penerus,” lanjutnya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Ia meminta warga untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami butuh partisipasi masyarakat. Laporkan bila ada indikasi peredaran obat-obatan ilegal di sekitar Anda. Kita harus bergerak bersama melindungi generasi muda dari ancaman yang nyata ini,” ujar Kapolres Fiki. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved