Berita Bekasi
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB
total piutang PBB yang belum terbayarkan telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempertimbangkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan mereka dan ini langkah upaya peningkatan pendapatan daerah ditengah adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai 30 persen.
“Kondisi keuangan daerah saat ini sedang anjlok. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan opsi untuk membebaskan denda saja, sehingga masyarakat tetap dapat membayar pokok tunggakan mereka,” ujar Iwan Ridwan kepada awak media pada Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi, total piutang PBB yang belum terbayarkan telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari tunggakan pajak yang belum dilunasi selama lebih dari lima tahun terakhir.
Tingginya nilai piutang tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu penyebab utama.
“Faktor pertama adalah tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak yang masih rendah. Kedua, kemampuan ekonomi masyarakat juga menjadi kendala. Banyak yang menunda pembayaran karena merasa belum mampu, sehingga tunggakan terus bertambah,” kata dia.
Iwan menambahkan bahwa rencana penghapusan denda ini telah sejalan dengan arahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan proporsional
Termasuk penghapusan ini hanya denda saja, namun pokok pajaknya tetap harus dibayarkan maupun pertimbangab lainnya sesuai kondisi masyarakat.
“Jika memang masyarakat benar-benar tidak mampu, tentu wajib kita bantu. Namun, bagi yang mampu, kebijakan ini harus diterapkan secara adil. Adil itu kan tidak harus sama, tetapi proporsional,” katanya. (maz)
| Sambil Urus Perizinan, Pemkot Bekasi Sedang Merancang Konsep Bangunan Stasiun Sky Train |
|
|---|
| Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siap Kerahkan Puluhan Perahu Karet ke Lokasi Rawan Banjir |
|
|---|
| Terpilih Sebagai Ketum Ikalum BEM Nusantara, Tomy Suswanto Ajak Jajaran Kontribusi untuk Negara |
|
|---|
| Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Hingga Rp 649 Miliar, Pemkab Bekasi Perketat Penggunaan Anggaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.