Berita Bekasi

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB

total piutang PBB yang belum terbayarkan telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI PAJAK BUMI BANGUNAN --- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempertimbangkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempertimbangkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan mereka dan ini langkah upaya peningkatan pendapatan daerah ditengah adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai 30 persen.

“Kondisi keuangan daerah saat ini sedang anjlok. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan opsi untuk membebaskan denda saja, sehingga masyarakat tetap dapat membayar pokok tunggakan mereka,” ujar Iwan Ridwan kepada awak media pada Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian  Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi, total piutang PBB yang belum terbayarkan telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari tunggakan pajak yang belum dilunasi selama lebih dari lima tahun terakhir.

Tingginya nilai piutang tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu penyebab utama.

“Faktor pertama adalah tingkat kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak yang masih rendah. Kedua, kemampuan ekonomi masyarakat juga menjadi kendala. Banyak yang menunda pembayaran karena merasa belum mampu, sehingga tunggakan terus bertambah,” kata dia.

Iwan menambahkan bahwa rencana penghapusan denda ini telah sejalan dengan arahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara adil dan proporsional

Termasuk penghapusan ini hanya denda saja, namun pokok pajaknya tetap harus dibayarkan maupun pertimbangab lainnya sesuai kondisi masyarakat.

“Jika memang masyarakat benar-benar tidak mampu, tentu wajib kita bantu. Namun, bagi yang mampu, kebijakan ini harus diterapkan secara adil. Adil itu kan tidak harus sama, tetapi proporsional,” katanya. (maz)


 
 

 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved