Berita Bekasi

Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Hingga Rp 649 Miliar, Pemkab Bekasi Perketat Penggunaan Anggaran

perlu kebijakan-kebijakan untuk mengatasi ini, selain tentu saja pihaknya berharap pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
DANA TRANSFER --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperketat penggunaan anggaran karena adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat pada 2026. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperketat penggunaan anggaran karena adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat pada 2026.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 2026 sebesar Rp 1.492.489.606.000. Jumlah itu turun hingga Rp 649.605.552.000 dibandingkan tahun ini.

“Maka dari itu untuk memenuhi ini kami lakukan efisiensi, maka program yang ada diurutin mana program prioritas agar dapat terlaksana sesuai dengan anggaran yang ada,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo pada Kamis (23/10/2025).

Gatot menjelaskan, perlu kebijakan-kebijakan untuk mengatasi ini, selain tentu saja pihaknya berharap pada peningkatan pendapatan asli daerah. Namun langkah antisipasi tetap perlu dilakukan.

Baca juga: Tanggapi Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Dedi Mulyadi: Angkanya Rp 2,4 T Bukan Rp 4,1 T

Dana transfer ini terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya dana bagi hasil (DBH) pajak. Tahun depan Kabupaten Bekasi mendapatkan DBH Pajak sebesar Rp 209.217.662.000.

Kemudian DBH sumber daya alam sebesar Rp 7.243.729.000. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi kehutanan, migas, perikanan hingga panas bumi. Lalu DBH lainnya yang meliputi Perkebunan sawit sebesar Rp 400 juta.

Kemudian ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp 1.275.628.215.000. Hanya saja tidak semua DAU bisa dialokasikan secara leluasa.

“DAU ini ada peruntukkannya seperti untuk pendidikan, kesehatan dan juga untuk kelurahan. Ini yang walaupun ada dana transfer dari pusat tapi peruntukkannya enggak bisa kita otak atik, karena sudah mengunci,” ucap Gatot.

Dari jumlah tersebut, DAU yang penggunannya tidak ditentukan sebesar Rp 1.218.535.742. Sedangkan DAU yang penggunaannya telah ditentukan yakni Rp 1,6 miliar untuk pendanaan kelurahan, Rp 16.387.596 untuk pendidikan dan 39.104.877.000 untuk kesehatan.

Tunggakan BPJS

Di samping dana transfer yang berkurang, keuangan daerah pun dibebani oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Gatot mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 itu sebesar Rp 188 miliar.

“Itu untuk sampai akhir tahun ini yang menjadi kewajiban kita untuk dibayar tahun depan. Itu belum termasuk iuran tahun 2026. Memang cukup besar. Kalau ditambah untuk pembayaran iuran tahun depan bisa mencapai Rp 500 miliaran, kurang lebih. Jadi itu hutang 2025 dan kewajiban 2026,” ucap dia.

Untuk menyesuaikan keuangan daerah, kata Gatot, Pemkab Bekasi akan menerapkan skema pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran.

“Karena kondisi itu (pengurangan dana transfer) jadi kami minta bertempo, bikin skema pembayaran dengan menerapkan adendum dengan BPJS sesuai kemampuan anggaran. Sedangkan untuk iuran 2026 kami akan updating data untuk memastikan nilai yang harus dibayarkan,” kata dia. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 


 

 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved