Berita Bekasi

Dinilai Bermasalah, Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi

Pihaknya akan segera memanggil direksi PDAM Tirta Bhagasasi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PDAM TIRTA BHAGASASI --- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan mengevaluasi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda (PDAM) Tirta Bhagasasi yang bermasalah. Ade Kunang menyebut langkah evaluasi direksi PDAM Tirta Bhagasasi itu diambil untuk menjaga nama baik Pemkab Bekasi maupun Perumda Tirta Bhagasasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan mengevaluasi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda (PDAM) Tirta Bhagasasi yang bermasalah.

Ade Kunang menyebut langkah evaluasi direksi PDAM Tirta Bhagasasi itu diambil untuk menjaga nama baik Pemkab Bekasi maupun Perumda Tirta Bhagasasi.

Pihaknya akan segera memanggil direksi PDAM Tirta Bhagasasi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja BUMD tersebut.

"Karena banyaknya permasalahan, tentu khawatir akan mengganggu kinerja Perumda Tirta Bhagasadi. Jika ada sanksi yang sesuai dalam kasus ini, bahkan pemecatan, akan saya laksanakan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ade Kunang saat ditanya awak media di kantor Pemkab Bekasi pada Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Belum Ditahan? Ini Kata Kapolres

Ade mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi maupun latar belakang permasalahan yang dialami salah satu direksi tersebut hingga berujung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia memastikan tidak akan mengintervensi penegak hukum terkait tuntutan pidana tersebut, karena hal tersebut berada di luar kewenangan kepala daerah selaku pemegang modal dasar (KPM) BUMD.

"Direktur Usaha ada masalah pribadi. Nah, kalau sudah sampai ranah ajudikasi, eskalasi ke jalur hukum, biarlah penegak hukum yang memutuskan. Hukum bukan ranah saya sebagai KPM," tegasnya.

Ia menyatakan bahwa fokus utama KPM adalah bagaimana perusahaan daerah ini dapat meningkatkan kinerjanya, baik dari segi bisnis maupun pelayanan kepada masyarakat, mengingat dari total penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai tiga juta jiwa, Perumda Tirta Bhagasasi baru mampu melayani 40 persen pelanggannya.

"Fokus utamanya adalah mengejar peningkatan cakupan layanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa mencapai 60 persen. Makanya saya engga mau ini jadi gangguan," jelasnya.

Polres Metro Bekasi menetapkan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) sebagai tersangka kasus penipuan.

Terkait penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).

Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka AEZ setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan yang masuk ke Polres.

“Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Mustota mengatakan, kasus yang menjerat AEZ terkait penipuan. Pihaknya menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu tersangka.

Hanya saja, Mustofa tidak menjelaskan lebih rinci kasus penipuan yang dimaksud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved