Berita Bekasi

Disinggung Menkeu Purbaya Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Bekasi Harus Terapkan Merit Point untuk ASN

Pemerintah daerah harus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang jelas

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TribunJabar.id
ILUSTRASI ASN/PNS --- Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memantik reaksi dari kalangan pengamat kebijakan publik. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memantik reaksi dari kalangan pengamat kebijakan publik.

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, menilai pernyataan Menkeu tersebut bersumber dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia meminta agar hasil survei yang dijadikan rujukan pernyataan itu dipahami secara tepat dan proporsional.

Survei ini, katanya, merupakan alat deteksi dini pencegahan korupsi yang mengukur persepsi dan potensi kerawanan integritas di lembaga pemerintah, bukan bukti hukum atas praktik tertentu.

“Hasil SPI harus dijadikan alarm untuk memperbaiki tata kelola, bukan dijadikan dasar untuk menuduh tanpa verifikasi fakta,” tegas Maizal Alfian dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, pendekatan berbasis data persepsi seperti SPI justru harus dimanfaatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aparatur sipil negara (ASN) agar lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: Bupati Bekasi Geram Ucapan Purbaya Soal Praktik Jual Beli Jabatan: Bekasi Mana? kan Didampingi KPK

Dalam konteks Bekasi, lanjut Maizal, momentum ini seharusnya dijadikan titik balik untuk memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara menyeluruh.

“Pemerintah Daerah, baik Kota maupun Kabupaten Bekasi, perlu menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara menyeluruh,” ujarnya.

Maizal menjelaskan, sistem merit adalah prinsip dasar dalam pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Melalui sistem ini, setiap proses rekrutmen, promosi, dan mutasi pejabat harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi, bukan atas dasar kedekatan atau intervensi politik.

“Merit system bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi soal keadilan karier dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah harus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang jelas,” kata Maizal.

Selain memperkuat merit sistem, Maizal juga mendorong Pemda Bekasi membangun manajemen talenta (talent management system) agar regenerasi dan promosi pejabat berlangsung terencana serta meminimalkan ruang bagi praktik non-profesional.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.

“Pendekatan berbasis merit dan talenta adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Dengan tata kelola yang terbuka dan evaluasi berbasis kinerja, ke depan ASN dapat menjadi motor reformasi pelayanan publik yang bersih dan profesional,” ungkapnya.

Maizal menekankan, reformasi ASN di daerah tidak bisa hanya bergantung pada regulasi, tetapi membutuhkan komitmen nyata dari kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan prinsip meritokrasi secara konsisten.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved