Berita Bekasi

Disinggung Menkeu Purbaya Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Bekasi Harus Terapkan Merit Point untuk ASN

Pemerintah daerah harus memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang jelas

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TribunJabar.id
ILUSTRASI ASN/PNS --- Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memantik reaksi dari kalangan pengamat kebijakan publik. (FOTO ILUSTRASI) 

Dengan begitu, isu dugaan jual-beli jabatan yang sempat menyeruak dapat dijawab dengan langkah konkret melalui reformasi manajemen ASN.

Dia berujar, Pemda Bekasi perlu segera memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki proses penilaian kinerja, dan memperluas akses pelaporan bagi ASN maupun masyarakat.

Langkah-langkah itu akan mempersempit peluang terjadinya praktik transaksional dalam birokrasi.

Jika sistem merit dan manajemen talenta diterapkan dengan konsisten, birokrasi Bekasi tidak hanya menjadi lebih bersih, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada hasil.

“Dengan tata kelola yang terbuka dan evaluasi berbasis kinerja, ke depan ASN dapat menjadi motor reformasi pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tutup Maizal.

Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.

"Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?," ujar Tri yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Diketahui, pada 5 Januari 2022 lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan.

Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved