Bangunan Liar Dibongkar
Sudah SP Terakhir, Pemilik Bangli di Akses Tol Karawang Barat Diminta Bongkar Mandiri
Satpol PP Karawang siap bongkar 179 bangunan liar di akses Tol Karawang Barat setelah mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada pemilik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Karawang akan membongkar 179 bangunan liar di akses Tol Karawang Barat pada Rabu (26/11/2025).
- Pemilik bangli sudah menerima surat peringatan terakhir dan sebagian telah membongkar secara mandiri.
- Bangli dianggap melanggar Perda 10/2020 dan merusak estetika kawasan etalase kota.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Deretan bangunan liar di sepanjang akses Tol Karawang Barat tinggal menghitung hari sebelum ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP memastikan pembongkaran akan dilakukan pada Rabu (26/11/2025).
Sejak pagi Senin (24/11/2025), petugas Satpol PP bergerak menyampaikan surat peringatan terakhir kepada pemilik bangli.
Tahap ini menjadi pemberitahuan final sebelum ratusan bangunan dieksekusi dua hari mendatang.
Baca juga: Tak Pakai Helm, Pelajar Panik hingga Hampir Menangis saat Terjaring Operasi Zebra Maung 2025
Baca juga: Ayah dan Anak Disiram Air Keras Saat Melintas di Pamulang, Mata dan Wajah Luka Bakar
Baca juga: Adelia Sidik Bongkar Praktik Sekolah Tutupi Kasus Bullying di Bekasi
“Rencana pembongkaran itu terkait dengan penataan kota. Keberadaan bangli yang berdiri di etalase kota jelas merusak estetika,” ujar Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat.
Basuki menyebut, saat surat peringatan terakhir disampaikan, beberapa pemilik sudah memilih membongkar bangunan mereka secara sukarela.
Ia berharap langkah tersebut diikuti seluruh pemilik.
Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan pada Rabu.
“Kami surat berikan SP 1, lalu hari Sabtu SP 2 dan hari ini SP 3. Dan Rabu pembongkarannya,” kata Basuki.
Total ada 179 bangli yang berdiri di sisi kanan dan kiri akses Tol Karawang Barat.
Mulai dari Jembatan Citarum hingga gerbang tol, bangunan itu menempati ruang milik jalan.
Keberadaan bangli tersebut melanggar Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum.
Sebagian bangli juga digunakan berdagang oleh PKL dan melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Perda yang sama.
“Ini sebagai upaya penataan kawasan Jalan Interchange Karawang Barat,” ujar Basuki.
Deretan bangli ini sebelumnya sempat menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia bahkan menegur langsung sejumlah pemilik karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika ruang kota.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Usai Ratusan Bangli di Cikarang Utara Dibongkar, Pemkab Bekasi Masih Galau Soal Nasib Lahannya |
|
|---|
| Kritik Dedi Mulyadi Gubernur Otoriter, Kades Srijaya Bekasi Akhirnya Setuju Bangunan Liar Dibongkar |
|
|---|
| Ratusan Bangunan Liar di Kampung Gabus Bekasi Dibongkar, Pemprov Jabar Bakal Berikan Ganti Rugi |
|
|---|
| Pemprov Jabar Biayai Pembangunan Tempat Penghuni Bangli Kampung Gabus Bekasi yang Dibongkar |
|
|---|
| Warga Kampung Gabus Bekasi Pertanyakan Pembongkaran Bangli Dikabarkan Satu Hari Sebelum Eksekusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pemilik-bangunan-liar-di-sepanjang-akses-Tol-Karawang-Barat-mulai-membongkar-mandiri.jpg)