Bangunan Liar Dibongkar

Usai Ratusan Bangli di Cikarang Utara Dibongkar, Pemkab Bekasi Masih Galau Soal Nasib Lahannya

Pemkab Bekasi bongkar ratusan bangunan liar di Cikarang Utara, tapi masih bingung menentukan nasib lahan bekas pembongkaran.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
BONGKAR BANGLI - Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi membongkar bangunan liar di wilayah Cikarang Utara pada Senin (20/10/2025). Pembongkaran ini bagian dari penertiban lahan negara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Ratusan bangunan liar di kawasan Cikarang Utara kini rata dengan tanah. Di balik deru alat berat dan debu yang berterbangan, masih tersisa tanda tanya besar tentang apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap lahan bekas pembongkaran itu.

“Masih kita kaji, nanti lihat peruntukannya. Bisa saja jadi ruang terbuka hijau, halte, atau pelebaran jalan. Yang jelas untuk kepentingan rakyat juga,” ujar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kamis (23/10/2025).

Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin (20/10/2025) di tiga desa wilayah Cikarang Utara. Ratusan bangli itu berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), kawasan yang seharusnya berfungsi untuk pengairan.

Baca juga: Istri Anggota DPRD Sinjai Ngaku sedang Bahas MBG, Saat Suami Pergoki Berduaan dengan Pria di Rumah

Baca juga: Momen Haru di HUT Golkar, Bahlil Lahadalia Beri Hadiah Umrah untuk Ibu Ojol Tulang Punggung Keluarga

Baca juga: RDA Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG Trauma Berat, DPRD Kota Bekasi Minta DP3A Dampingi Psikis

Menurut Ade, langkah penertiban ini bukan sekadar menggusur. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi tanah agar daya serap air tetap terjaga di tengah gencarnya pembangunan industri dan permukiman di Bekasi.

“Bekasi ini tumbuh pesat. Ruko, pabrik, perumahan semua berkembang. Tapi kalau serapan air hilang, yang rugi masyarakat juga,” kata Ade.

Ia menegaskan, sebagian besar lahan yang ditertibkan akan difungsikan kembali untuk mencegah banjir. Beberapa titik bisa dijadikan embung seperti di kawasan Gabus, Tambun Utara, yang kini tak lagi tergenang air setelah normalisasi.

Namun, Ade juga tak menutup mata terhadap sisi kemanusiaan dari kebijakan ini. Ia mengaku berat melihat warga kehilangan tempat tinggal, tapi pemerintah tetap punya tanggung jawab mengembalikan fungsi tanah negara.

“Kadang memang berat. Ada sisi kemanusiaan yang harus kita pikirkan. Tapi ini tanah negara, dan harus dikembalikan untuk rakyat,” ucapnya dengan nada pelan.

Pemerintah, kata dia, akan menimbang berbagai opsi pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan membuat taman atau fasilitas publik lain yang bisa dinikmati masyarakat luas.

Sementara itu, Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, memastikan jajarannya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan.

“Kami hanya jalankan perintah untuk mengembalikan fungsi tanah negara. Soal pemanfaatannya nanti, itu kewenangan dinas terkait,” jelas Ganda.

Di lapangan, pembongkaran berlangsung tertib. Tak ada bentrokan, meski beberapa warga tampak pasrah menyaksikan rumahnya dirobohkan satu per satu. Debu, puing, dan suara alat berat menjadi saksi perubahan wajah Cikarang Utara hari itu.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved