Penertiban PKL
Tak Gubris Surat Peringatan, Pedagang Pasar Barito Ditertibkan Pemkot Jakarta Selatan
Pemkot Jakarta Selatan menertibkan pedagang Pasar Barito yang abaikan tiga surat peringatan relokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -Setelah tiga kali diberi surat peringatan, pedagang Pasar Barito di kawasan Kebayoran Baru akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pemkot Jakarta Selatan di kawasan Taman Ayodya dan Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kawasan ini selama ini dikenal sebagai lokasi Pasar Barito, yang menjual berbagai hewan peliharaan dan kuliner, menempel di sisi Taman Langsat dan seberang Taman Ayodya.
Baca juga: Insiden KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin Bekasi, Seorang Penumpang Terluka
Baca juga: Remaja Eks Tawuran Kini Bertarung Resmi, Wali Kota Jaktim Lepas ‘Petarung Gladiator’ ke Bogor
Baca juga: Buset! Harga Telur di Pasar Gudang Tangerang Tembus Rp 31.000, Pedagang Menjerit Omzet Turun
Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah pedagang tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban ini bagian dari rencana revitalisasi Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser. Para pedagang sudah kami beri sosialisasi serta tiga kali surat peringatan, tapi karena tidak juga mengosongkan tempat usaha, maka kami lakukan penertiban terpadu,” kata Anwar kepada wartawan.
Tim terpadu terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, serta berbagai instansi teknis terkait.
Anwar menjelaskan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan sebelumnya telah menyosialisasikan rencana relokasi pedagang ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung.
Lokasi baru itu disebut memiliki fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis bagi para pedagang eks Pasar Barito.
“Secara legalitas, masa berlaku lokasi sementara bagi para pedagang sudah habis dan tidak diperpanjang. Karena itu, tempat usaha harus dikembalikan dalam keadaan kosong seperti semula,” lanjutnya.
Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) akan memfasilitasi perpindahan pedagang yang sudah mendaftar ke lokasi baru.
“Pedagang yang telah mendaftar akan kami bantu proses perpindahannya agar bisa segera beroperasi kembali,” jelas Anwar.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.