Panji Gumilang Ditahan
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri mengungkap data transaksi dari sejumlah rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Tercatat hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang tersebut mencapai angka Rp1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun rupiah," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 2 November 2023.
Meski begitu, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut.
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS - BARESKRIM POLRI TETAPKAN PANJI GUMILANG TERSANGKA PENISTAAN AGAMA
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Brigjen Whisnu Hermawan, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Atas perbuatannya itu, penyidik akhirnya bersepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka TPPU
Sebelumnya diberitakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 3 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Bareskrim Polri
transaksi
rekening bank
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Brigjen Whisnu Hermawan
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 1 Triliun terhadap Waketum MUI Anwar Abbas, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.