Panji Gumilang Ditahan

Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. 

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, ke kejaksaan pada Senin (30/10/2023) lalu. Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Baca juga: Dukung Perjuangan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa, Haram Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Baca juga: Wamenkumham Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, KPK Masih Terus Kumpulkan Alat Bukti

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Capai Rp 1,1 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap data transaksi dari sejumlah rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Tercatat hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang tersebut mencapai angka Rp1,1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.

Baca juga: TPDI Minta KPU Batalkan Pencalonan Gibran dan Ganti Rugi Rp 1 Triliun ke Aktivis Demokrasi

Baca juga: Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, hingga Jokowi karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 Triliun rupiah," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 2 November 2023.

Meski begitu, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai tindak pidana pencucian uang tersebut. 

"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Brigjen Whisnu Hermawan, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. 

Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar. 

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Atas perbuatannya itu, penyidik akhirnya bersepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved