Panji Gumilang Ditahan

Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Rabu Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya rencana gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. 

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Juniornya, Ternyata Sering Nunggak Bayar Kontrakan 

Baca juga: Resmi Cerai dari Venna Melinda dan Diminta Bayar Uang Mutah, Ferry Irawan masih Pikir-Pikir

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) lalu.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan televisi nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Karo Penma Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan melanjutkan, dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

Baca juga: Channel Youtube PKN Semakin Berkembang Pesat, Kini Sudah Ditonton 68.562 Ribu Orang

Baca juga: Astaga, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Menggigil Kedinginan di Saluran Got

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved