Panji Gumilang Ditahan
Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Rabu Ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya rencana gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari Rabu (9/8/2023) ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya rencana gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.
"Rencana hari ini (gelar perkara TPPU Panji)," ujar Brigjen Whisnu Hermawan , kepada wartawan, Rabu.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, gelar perkara tersebut dilakukan usai pihaknya mengantongi cukup bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
Tak hanya pemeriksaan saksi, bukti itu juga diperoleh usai pemeriksaan terhadap Panji selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Senin (7/9/2023) lalu.
BERITA VIDEO: BARESKRIM TOLAK PENANGGUHAN PENAHANAN PANJI GUMILANG
Pemeriksaan Panji Gumilang
Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari Senin (7/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut.
"Iya betul diperiksa. Sekitar jam 10 pemeriksaan untuk PG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Marak TKI Ilegal dari Kabupaten Bekasi, Polisi Diminta Bertindak Soal Dugaan TPPO
Baca juga: Dua Hari Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, nantinya penyidik tidak hanya memeriksa Panji Gumilang saja dalam kasus ini.
Rencananya juga akan ada lima saksi lainnya yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini.
Namun, Brigjen Whisnu Hermawan tak merinci identitas dan kapasitas kelima saksi lain tersebut.
"Ada saksi lain sekitar 5 orang kalau hadir (akan diperiksa)" tuturnya.
Lebih lanjut, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya juga belum akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji Gumilang nanti.
Baca juga: Tiara Effendy Digaet The Groove, Langsung Terima Tawaran
Baca juga: Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba
Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.
Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Baca juga: Dengar Kabar Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Raffi Ahmad Mengaku Syok dan Malu di Hadapan Jeje Govinda
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 7 Agustus 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang telah resmi dibekukan oleh pemerintah.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Teknik Listrik
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Teknologi Usaha Nusantara Butuh Product Manager, Minimal Lulusan Sarjana
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, diantaranya adalah penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud MD.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Juniornya, Ternyata Sering Nunggak Bayar Kontrakan
Baca juga: Resmi Cerai dari Venna Melinda dan Diminta Bayar Uang Mutah, Ferry Irawan masih Pikir-Pikir
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) lalu.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan televisi nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Karo Penma Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan melanjutkan, dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
Baca juga: Channel Youtube PKN Semakin Berkembang Pesat, Kini Sudah Ditonton 68.562 Ribu Orang
Baca juga: Astaga, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Menggigil Kedinginan di Saluran Got
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Brigjen Whisnu Hermawan
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.