Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba

Masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023. Namun jika pemasangan bendera parpol dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) untuk memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye  Pemilu 2024 dimulai. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan alat peraga tersebut sudah boleh dipasang di tempat umum untuk  keperluan sosialisasi. 

Diketahui, masa kampanye baru akan berlangsung mulai pada 28 November 2023. Namun jika pemasangan dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan. 

"Lalu apa yang boleh di masa sosialisasi Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ucap Lolly Suhenty dikutip, Senin (7/8/2023).

Lolly Suhenty melanjutkan, bahwa alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye.

BERITA VIDEO: KPU DKI TIDAK TERIMA PENDAFTARAN PERINDO KARENA SUDAH LEWAT WAKTU

Alat peraga kampanye tak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. 

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," jelas Lolly Suhenty.

Dia menyebut partai politik boleh melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. 

Baca juga: Dengar Kabar Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Raffi Ahmad Mengaku Syok dan Malu di Hadapan Jeje Govinda

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 7 Agustus 2023

Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan

"Di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," tutup dia.

Kerawanan

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," ucap Lolly Suhenty melalui keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Teknik Listrik

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Teknologi Usaha Nusantara Butuh Product Manager, Minimal Lulusan Sarjana

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved