Kemenangan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel Belum Final, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Ajukan Gugatan ke MK

Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga sebagai pemenang pilkada digugat ke MK.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Ruhamaben-Shinta 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, belum final.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga sebagai pemenang pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.   

Gugatan  ini tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pada hari ini, Selasa tanggal sepuluh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 19.10 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024, oleh Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota  Kota Tangerang Selatan, Nomor urut 2," dikutip dari dokumen yang diunggah di situs MK.

Dalam perkara ini, pasangan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin memberi kuasa kepada Busyraa, Zainudin Paru, dan rekan.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

"Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 20.18 WIB," 

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Plt. Panitera MK, Muhidin.

Telah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024 tingkat Kota Tangerang Selatan, pada 5-6 Desember 2024.

Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari 7 kecamatan, yaitu Ciputat Timur, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang, Serpong dan Serpong Utara.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan menyatakan, pasangan calon wali kota Tangsel nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, memperoleh suara terbanyak yakni 354.027 suara. 

Sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni meraih 212.740 suara atau di urutan kedua. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved