Pilgub Jakarta
Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK Hingga Tenggat Berakhir, Begini Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono
Sebelumnya, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Batas waktu bagi pengajuan gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jakarta (Pilgub Jakarta) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir.
Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya tidak jadi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Sebelumnya, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Karenanya, batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan di Mahkamah Konstitusi hingga Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak jadi mendaftarkan gugatan ke MK.
Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan apa yang menyebabkan pihaknya tidak jadi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada tersebut ke MK.
Baca juga: Hingga Tenggat Waktu Berakhir, RK-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilgub 2024 ke MK
Baca juga: Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Karawang Meningkat Jadi 74 Persen
Menurut Muslim Butar-Butar, pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan ke MK atas dasar arahan pimpinan.
Namun, Muslim Butar-Butar enggan membeberkan lebih lanjut mengenai siapa yang dimaksud dari pimpinan tersebut.
"Sudah keputusan pimpinan," singkatnya, saat dihubungi pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.
Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 12 Desember 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 12 Desember 2024 Tutup Sementara
Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.
Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten.
Pemilihan Gubernur Jakarta
Pilgub Jakarta
gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)
ridwan kamil-suswono (rido)
Mahkamah Konstitusi (MK)
RK - Pramono Tertawa Lepas dan Saling Peluk, Rano Karno: Politik Sekadarnya, Persahabatan Selamanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 Jakarta ke MK, Ternyata Begini Faktanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan |
![]() |
---|
Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.