Pilgub Jakarta
Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 Jakarta ke MK, Ternyata Begini Faktanya
Ridwan Kamil mengakui, ada masukan dari Prabowo Subianto, namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akhirnya tidak jadi menggugat sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya ia dan Suswono serta Tim Pemenangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.
Ridwan Kamil mengakui, ada masukan dari Prabowo Subianto, namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata Ridwan Kamil di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
BERITA VIDEO : TIM RIDO BATAL GUGAT KE MK HASIL PILKADA, SEBUT INTERVENSI PIMPINAN, SIAPA?
Maka, kata pria yang akrab disapa Kang Emil, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.
Sebagai informasi, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup.
Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Bakal Dapat Jabatan?
Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Akui kalah, ucapkan selamat ke Pramono-Rano
(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
RK - Pramono Tertawa Lepas dan Saling Peluk, Rano Karno: Politik Sekadarnya, Persahabatan Selamanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan |
![]() |
---|
Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano |
![]() |
---|
Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK Hingga Tenggat Berakhir, Begini Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.