Jumat, 8 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pilgub Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan

keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung paslon dengan panggilan RIDO

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza --- Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza akhirnya buka suara terkait pihaknya, yang membatalkan mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria alias Ariza akhirnya buka suara terkait pihaknya, yang membatalkan mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariza mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung paslon dengan panggilan RIDO itu.
"Memang sebelumnya kami (RIDO) telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,"kata Ariza, Kamis (12/12/2024).
"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," ucapnya lagi.
BERITA VIDEO : KPIU TAK BISA LANGSUNG TETAPKAN PRAM-RANO SEBAGAI PEMENANG
Lantas ia menegaskan, bahwa pihaknya mendapat instruksi dari pimpinan. 
Namun, ia enggan membeberkan sosok siapa dibalik pembatalan gugatan ke MK tersebut. 
" Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. selebihnya tanyakan pada pimpinan," kata Ariza. 
Kemudian Ariza mengungkapkan, jika pihaknya mempunyai bukti untuk lakukan gugatan ke MK. 
Namun, ia kembali menegaskan hal tersebut sesuai perintah pimpinan mereka. 
"Kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya,"ucap Ariza. 
"Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan," pungkasnya. 
Sebelumnya, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 
BERITA VIDEO : RESPONS PRAMONO SOAL TIM RK TAK AJUKAN GUGATAN KE MK: TERIMA KASIH
Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Sehingga, batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di Mahkamah Konstitusi hingga pukul 24.00 (WIB) Rabu (11/12/2024) malam, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftar gugatan ke MK. 
Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, jika pihaknya tidak jadi mengajukan gugatan ke MK atas dasar arahan pimpinan. 
Namun, Muslim enggan membeberkan siapa yang dimaksud dari pimpinan tersebut. 
"Sudah keputusan pimpinan," singkatnya, saat dihubungi Warta Kota, Kamis (12/11/2024) dini hari.

(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Laos: Hujan Empat Gol, Garuda Masih Imbang

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved