Penembakan Brigadir J

Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, menjadi kurungan penjara seumur hidup.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo --- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun, masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun, masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.

Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.

"Tetapi biasanya ada penilaian pertahun jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada Wartakotalive.com soal diskon vonis Ferdy Sambo dkk, Kamis (10/8/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, menjadi kurungan penjara seumur hidup.

BERITA VIDEO : PREDIKSI MAHFUD MD JITU, FERDY SAMBO LOLOS HUKUMAN MATI

 

MA juga turut memotong masa hukuman tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.

Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.

Baca juga: Kecewa dengan Putusan Kasasi MA untuk Ferdy Sambo Cs, Pengacara Brigadir Joshua: Tidak Ada Empati!

"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," kata dia.

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.

Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.

BERITA VIDEO : IBUNDA BRIGADIR JOSHUA KECEWA FERDY SAMBO LOLOS HUKUMAN MATI

 

Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.

"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.

Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi. 

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved