Penembakan Brigadir J

Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ferdy Sambo dan kawan-kawannya ternyata kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat. 

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana itu telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Naik Tipis Lagi, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Simak Rinciannya

Baca juga: Perawatan Penderita Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 September 2023

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," imbuh Rika Aprianti.

Menurut Rika Aprianti, keempat terpidana kasus pembunuhan berencana itu dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembinaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 September 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 12 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 12 September 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 September 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved