Penembakan Brigadir J

Pengadilan Tinggi DKI Dijadwalkan Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Rabu Besok, 12 April 2023

Pamopo Pakpahan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding yang  diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) besok.

Sidang pembacaan putusan banding tersebut rencananya akan digelar terbuka untuk umum.

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BERITA VIDEO: FERDY SAMBO DIVONIS MATI, HOTMAN PARIS: DALAM 10 TAHUN DAPAT SURAT KELAKUAN BAIK, BISA BEBAS!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Untuk dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf  masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta 15 tahun penjara.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Tinggal Segini, Cek Rinciannya

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor Diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan, Polda Banten Diminta Petakan Jalur Rawan

Pamopo Pakpahan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Hukuman Mati

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved